JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pedangdut Nayunda Nabila kembali disebut dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Protokol Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini menyebut bahwa SYL pernah memerintahkan untuk mengirimkan karangan bunga dan kue kepada pedangdut Nayunda Nabila yang sedang berulang tahun menggunakan uang Kementan.
"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang dimintakan," kata Rini saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antaranews, Selasa (28/5/2024).
Menurut Rini, uang untuk memenuhi permintaan pengiriman bunga dan kue ulang tahun untuk Nayunda itu diambil dari Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.
Baca juga: Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan
Meski begitu, Rini mengaku, tidak mengetahui apa permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.
"Akan tetapi, saya minta RTP yang mengoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang mengirimkan langsung ke alamat Nayunda,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana mengungkapkan bahwa pedangdut Nayunda Nabila mendapatkan gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementan sebagai tenaga honorer.
Kemudian, Wisnu menyebut bahwa Nayunda yang ditempatkan seolah bertugas di bagian protokoler itu hanya masuk kerja dua kali dalam satu tahun.
Selain itu, Nayunda Nabila juga disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementan.
Sementara itu, Nayunda Nabila diketahui pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Mei 2024.
Saat itu, Nayunda lebih banyak bungkam saat dicecar awak media terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ujar Nabila sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam.
Dia juga tak mau menjawab ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementan sebesar Rp 50 sampai 100 juta.
"Maaf ya, teman-teman media," ujar Nabila sembari mengatupkan tangan.
Baca juga: Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4123077/syl-pakai-uang-kementan-kirim-karangan-bunga-untuk-pedangdut-nayunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.