JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenurrohman menilai, pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat memutuskan untuk menerima eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terlalu mengada-ada.
Menurutnya, tak masuk akal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendapatkan pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung dalam penuntutan kasus korupsi.
Zaenur mengatakan, wewenang Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, bukan Jaksa Agung.
Pasal 6 huruf e Undang-Undang tersebut menyatakan KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang mengharuskan Jaksa KPK itu menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung ketika melakukan penuntutan di depan persidangan,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Senin (27/5/2024).
Karena itu, Zaenur menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menerima eksepsi gazalba tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada.
Menurutnya, Pukat UGM baru mendengar terdapat argumentasi seperti itu.
Sejak KPK didirikan dan berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sampai Undang-Undang KPK baru, kewenangan lembaga antirasuah berdasar pada undang-undang.
“Bukan dari penegak hukum lain,” tutur Zaenur.
Zaenur mengakui Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 menyebut kejaksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
Namun, ketentuan itu tidak lantas membuat Jaksa KPK yang hendak menuntut terdakwa kasus korupsi harus mendapatkan izin atau pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
“Tidak. Karena kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum KPK itu sudah diberikan oleh UU KPK,” kata Zaenur.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung untuk menuntut Gazalba yang berstatus hakim agung.
Baca juga: Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.