Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Kompas.com - 26/05/2024, 10:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah seharusnya bisa mengusut dugaan gratifikasi eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo.

Alex mengatakan, dalam persidangan perkara dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko, terungkap terdapat banyak aset yang diduga bersumber dari gratifikasi.

Adapun Djoko kembali menjadi sorotan karena terpidana korupsi itu mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) melawan KPK.

Baca juga: Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Cicak Vs Buaya Jilid 2

“Patut diduga sumber penghasilan berasal dari gratifikasi,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).

Alex menuturkan, KPK telah menangani kasus gratifikasi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo serta pejabat Ditjen Bea dan Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto.

Perkara mereka dimulai dari temuan bahwa hartanya tidak sebanding dengan penghasilan yang sah dan dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkaca dari kasus-kasus ini, menurut Alex, KPK bisa menjerat Djoko Susilo dengan pasal gratifikasi.

“Mestinya KPK bisa kembali melakukan penyelidikan dugaan korupsi menerima gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Alex.

Tidak hanya itu, menurut Alex, KPK seharusnya juga menyita aset-aset yang diduga dibeli Djoko dengan menggunakan nominee atau ornag lain.

“Termasuk aset-aset yang dalam putusan PK diminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan,” tutur mantan hakim tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengkonfirmasi kliennya kembali mengajukan PK ke MA dalam kasus simulator SIM.

Perkara kliennya telah teregister dengan Nomor Perkara 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan itu masuk pada 20 April lalu.

“Status dalam proses pemeriksaan Majelis,” sebagaimana dikutip dari situs MA.

Baca juga: Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Perkara PK Djoko yang kedua ini akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggotanya, H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.

Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang menyebut pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang dinilai bisa membebaskan kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com