JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terang-terangan menyebut bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan dalam pidato politik membuka rapat kerja nasional (rakernas) PDI-P ke-5, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya bicara soal kecurangan Pemilu 2024, Megawati juga menyoroti banyak hal dalam pidato politiknya, mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyiaran sampai perebutan jatah menteri.
Berikut poin-poin penting yang disoroti Megawati dalam pidato politiknya di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat.
Megawati menyebut, telah terjadi badai anomali karena kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.
“Kok saya ini presiden ketika pemilu langsung pertama loh, bertanggung jawab berhasil loh. Loh iya loh. Loh kok sekarang, pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu, sudah direkayasa, gitu. Kurang apa loh,” ucap dia.
Pasalnya, menurut dia, banyak pihak diam ketika sejumlah ahli hukum hingga masyarakat sipil menyuarakan soal kecurangan pilpres. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diam terkait hal tersebut.
Lebih lanjut, Megawati mengatakan bahwa nilai reformasi di Tanah Air sudah mulai hilang.
“Kita ini negara demokrasi menjalankan demokratisasi, untuk apa ada reformasi? Kalau reformasi sekarang menurut saya kok sepertinya hilang atau dalam sekejap,” katanya.
Baca juga: Ungkit Pemilu 2024 Curang secara TSM, Megawati: Saya Tahu Kok!
Masih bicara terkait kecurangan pada Pemilu 2024, Megawati turut menyinggung soal TNI-Polri yang dinilainya kembali terlibat dalam politik praktis.
“Masa TNI Polri dibawa lagi ke politik praktis sebagaimana kita rasakan dalam pilpres yang baru saja berlalu. Saya tuh sedihnya ya gitu,” ujarnya.
Dia lantas menyebut bahwa penyalahgunaan institusi TNI-Polri untuk kepentingan politik melalui penghapusan Dwifungsi ABRI telah susah payah dilakukan pada era awal reformasi, yakni dengan keluarnya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.
Oleh karenanya, Megawati menyebut bahwa Pemilu 2024 adalah kontestasi politik yang paling buruk dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut juga kerap disampaikan oleh para akademisi, tokoh Masyarakat sipil, hingga budayawan.
“Pernyataan ini banyak disuarakan oleh para akademisi, para tokoh masyarakat sipil, guru besar, hingga seniman, budayawan,” ujar Megawati.
Dia mengatakan, hal-hal tersebut dibuktikan melalui praktek penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan sumber daya negara demi kepentingan elektoral.
Menurut Megawati, intimidasi hukum juga terjadi atas nama kekuasaan.
Selain itu, dia mengatakan, persoalan kecurangan pemilu juga disorot sejumlah hakim MK dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) melalui dissenting opinion atau pendapat berbeda Arief Hidayat, Profesor Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang
Lebih lanjut, Megawati juga menyinggung bahwa telah terjadi anomali demokrasi yang melahirkan watak kepemimpin authoritarian populism atau otoriter populis.
“Terjadi anomali demokrasi secara gamblang dijelaskan oleh Dr. Sukidi seorang pemikir kebhinekaan yang disegani. Sosok cendikiawan ini menjelaskan fenomena kepemimpinan paradoks yang memadukan populisme dan Machiavelli hingga lahirlah watak pemimpin authoritarian populism,” ujarnya
Kemudian, dia menjelaskan bahwa karakter dari kepemimpinan tersebut adalah menjadikan hukum sebagai pembenar atas tindakannya yang sepertinya memenuhi kaidah demokrasi padahal hanya prosedural.
“Di sinilah hukum menjadi alat bahkan pembenar dari ambisi kekuasaan itu. Inilah yang oleh para pakar disebut dengan autocratic legalism. Ini bukan saya yang ngomong lho. Mulut saya yang ngeluarin tapi ini kan para pakar,” kata Megawati.
Baca juga: Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan
Masih terkait dengan autocratic legalism atau legalisme otokratis, Megawati mengkritik proses revisi UU MK yang disebut tidak benar prosedurnya. Sebab, dilakukan secara tiba-tiba di masa reses DPR RI.