JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga memanfaatkan vendor pemenang lelang pengadaan barang Kementerian Pertanian (Kementan), untuk merenovasi rumah pribadinya.
Direktur CV Maksima Selaras, Fajar Noviansyah menjelaskan, pihaknya mengajukan diri sebagai vendor pengadaan barang dan jasa untuk Kementan.
Namun, tugas awal yang diberikan justru pengadaan pengharum ruangan untuk rumah pribadi SYL dan anaknya, yakni Indira Chunda Thita.
“Terus seiring berjalannya waktu, saya dipercaya untuk pekerjaan renovasi, renovasi,” ujar Fajar yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi oleh SYL, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: SYL Berkali-kali Palak Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas
Setelah dipercaya menjadi mitra untuk pekerjaan renovasi, CV milik Fajar itu kemudian diminta mengerjakan sejumlah tugas lain di kediaman pribadi keluarga SYL.
“Saya awal untuk renovasi dimulai dari toilet,” ucap Fajar.
Selain itu, pihaknya juga diminta memasang 5 unit air conditioner (AC) di rumah pribadi SYL yang berada di perumahan kawasan Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Kemudian (pemasangan) satu buah AC milik Bu Thita (anak SYL), pernah juga?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Siap, di Lebak Bulus,” jawab Fajar.
Baca juga: Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan
Jaksa KPK kemudian menanyakan apakah CV Maksima Selaras memang diminta merenovasi rumah pribadi SYL, yang tidak terkait dengan keperluan Kementan Pertanian.
Fajar pun menegaskan bahwa perintah itu diberikan oleh terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
“Oke, jadi 2020 pak Hatta sudah minta pada Saudara untuk merenovasi hal yang pribadi dari Menteri ?” tanya Jaksa KPK.
“Siap,” singkat Fajar.
“Rumah, kamarnya, bahkan mengadakan meja makan?” lanjut Jaksa bertanya.
“Iya,” jelas Fajar.
Baca juga: SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART
Adapun dalam perkara korupsi ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.