Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 20/05/2024, 16:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyimpulkan revisi Undang-Undang Desa yang disahkan pada 28 Maret 2024 lalu belum menjawab akar masalah korupsi di sektor pedesaan.

Menurut ICW, sepanjang 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Dari temuan mereka, aksi korupsi terbesar selain sektor pedesaan adalah pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus).

ICW menyatakan, jika melihat permasalahan itu dan dikaitkan dengan konteks saat ini, maka revisi UU Desa yang disahkan pada tanggal 28 Maret 2024 dianggap belum menjadi solusi persoalan korupsi terhadap dana desa.

Mereka menyampaikan, beberapa materi perubahan yang paling banyak disorot adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan (Pasal 39), dan sumber-sumber pendapatan desa.

Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK


"Mengacu dua materi perubahan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa revisi UU Desa sama sekali tidak menjawab akar masalah dari korupsi sektor desa," demikian tulis ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 dikutip pada Senin (20/5/2024).

Aksi korupsi pada sektor desa tercatat merugikan negara sekitar Rp 162,2 miliar pada 2023.

Menurut ICW, peningkatan korupsi di desa tidak terlepas dari disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat alokasi dana desa.

Sebab pada 2023, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 68 triliun untuk 75.265 desa di seluruh Indonesia.

Baca juga: ICW Minta Komposisi Pansel KPK Dirombak, Utamakan yang Independen

Artinya, rata-rata satu desa dapat mengelola dana desa sebesar Rp 903 juta.

"Kendati anggaran ini ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan, tetapi tanpa prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, dana desa dikhawatirkan menjadi ladang basah korupsi," papar ICW.

Meskipun mencatatkan jumlah kasus terbanyak, korupsi dana desa bukan sektor yang menimbulkan kerugian negara terbesar akibat korupsi.

Dalam laporan ICW disebutkan korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang 2023 terjadi di sektor telekomunikasi dan informasi (Rp 8,89 triliun), perdagangan (Rp 6,7 triliun), sumber daya alam (Rp 6,7 triliun), dan utilitas (Rp 3,26 triliun).

ICW juga mencatat tren korupsi di Indonesia konsisten naik sejak 2019 sampai 2023. Pada 2023, tercatat ada 79 kasus dengan 1.695 tersangka.

Baca juga: ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Angka itu naik signifikan dibanding periode 2022 yang mencapai 579 kasus dengan 1.396 tersangka.

Pada 2019, kasus korupsi tercatat sejumlah 271 kasus dengan 580 tersangka, 444 kasus dengan 875 tersangka pada 2020, dan 533 kasus korupsi dengan 1.173 tersangka pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com