JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.
Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan ini teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan ini, Indra mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.
Sekjen DPR RI ini menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
"Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan tim hukum Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam gugatan ini disebutkan, KPK mulanya melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-72/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 7 Juli 2022.
Lembaga antikorupsi itu pun meminta keterangan dari beberapa orang yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022.
Indra selaku Sekjen DPR juga telah memberikan keterangan ke KPK terkait penyelidikan tersebut pada tanggal 30 Mei 2023.
Permintaan keterangan diberikan Pemohon berdasarkan Surat Permintaan Keterangan sebagaimana Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023.
Baca juga: Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Selang beberapa bulan, KPK memberitahukan bahwa Indra dan kawan-kawan telah menjadi tersangka berdasrkan SPDP Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Dalam file gugatan praperadilan ini, Indra disebut mengetahui KPK memulai penyelidikan atas dugaan korupsi terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 17 Juli 2023.
Penyelidikan yang dilakukan KPK didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKPTK-66/Lid.02.00/2/07/2023, tanggal 17 Juli 2023.