Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Kompas.com - 20/05/2024, 08:05 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 16 Mei 2024.

Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan ini teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan ini, Indra mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Sekjen DPR RI ini menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

"Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan tim hukum Indra Iskandar ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah itu menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam gugatan ini disebutkan, KPK mulanya melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-72/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 7 Juli 2022.

Lembaga antikorupsi itu pun meminta keterangan dari beberapa orang yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa di DPR RI Tahun 2019-2022.

Indra selaku Sekjen DPR juga telah memberikan keterangan ke KPK terkait penyelidikan tersebut pada tanggal 30 Mei 2023.

Permintaan keterangan diberikan Pemohon berdasarkan Surat Permintaan Keterangan sebagaimana Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023.

Baca juga: Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Selang beberapa bulan, KPK memberitahukan bahwa Indra dan kawan-kawan telah menjadi tersangka berdasrkan SPDP Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dkk itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.

Dalam file gugatan praperadilan ini, Indra disebut mengetahui KPK memulai penyelidikan atas dugaan korupsi terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 17 Juli 2023.

Penyelidikan yang dilakukan KPK didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKPTK-66/Lid.02.00/2/07/2023, tanggal 17 Juli 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com