Ia pun pernah dimintai keterangan oleh Komisi Antirasuah pada tanggal 30 Mei 2023.
Namun, sejak diterbitkannya LKPTK, Spindik serta SPDP, Indra mengaku tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa untuk memberikan keterangan, baik diperiksa sebagai saksi ataupun diperiksa sebagai calon tersangka oleh KPK.
"Proses penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan yang diberikan oleh pemohon sesuai Surat Nomor: R-1030/Lid.01.01/22/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023," demikian bunyi permohonan praperadilan tersebut.
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Sebagai informasi, sidang perdana gugatan Indra Iskandar melawan KPK bakal digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang.
Terkait perkara ini, KPK telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu 15 Mei 2024.
Komisi Antirasuah juga telah menggeledah rumah para tersangka dalam perkara ini yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta pada 29 April 2024 lalu.
Setelahnya, penyidik turut menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.