Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Kompas.com - 19/05/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Anies Baswedan yang ingin rehat selepas menjadi salah satu peserta dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendapat tanggapan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Refly yang menjadi bagian dari tim hukum pasangan calon Anies-Muhaimin Iskandar nampaknya tidak sepakat dengan pernyataan mantan capres.

Sementara itu, opini mengenai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara juga menjadi sorotan para pembaca.

Baca juga: Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi King Maker

1. Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Pakar Hukum Tata Negara yang menjadi bagian Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengomentari sikap Anies yang ingin rehat usai Pilpres 2024.

Menurut Refly, sebagai pemimpin gerakan perubahan yang memperjuangkan pemikiran, Anies tidak bisa rehat sementara waktu.

"Jadi orang mengkritik masak pemimpin perubahan kok rehat dulu, enggak ada rehatnya. Enggak boleh rehat, yang namanya kecuali nyawa sudah tidak lagi dikandung badan," kata Refly dalam acara GASPOL! Kompas.com, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan


Refly beranggapan, Anies justru memiliki kepentingan untuk mengidentifikasi jumlah pendukungnya secara jelas usai dua parpol pengusung bergabung dengan pemerintahan.

Selama ini, kata Refly, pendukung Anies juga berasal dari kalangan parpol. Namun, ketika partai politik memutuskan bergabung dengan lawan, pihak dari kalangan parpol pun akan mengikuti.

Oleh karenanya, Anies perlu mengidentifikasi suara pendukung di luar jaringan parpol.

"Mayoritas pendukung Anies dan Cak Imin silent majority. Satu dua tiga empat orang saja yang vokal, tapi setelah itu kita lihat mereka vokal dari mana? Oh ternyata belongs to partai politik. Dicoret mereka, karena mereka akan mengikuti gerak parpol," ucap dua.

Baca juga: Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

2. Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Pasca-Pilpres 2024, ada kebutuhan untuk menambah pos kementerian. Ada alasan untuk menghadapi tantangan global. Ada alasan butuh akomodasi.

UU Kementerian Negara diubah oleh DPR. Jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 pos dihilangkan dan diserahkan kepada presiden.

Mudah-mudahan UU Kementerian Negara yang direvisi memuat aturan keras soal perampasan aset bagi menteri korup.

Memperkuat peran dan fungsi inspektorat kementerian yang mandul, menghadirkan pengawasan eksternal untuk mengawasi perilaku birokrasi kementerian. Pada wilayah lain, UU MK direvisi.

Baca juga: Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Hakim konstitusi yang sudah menjabat lima tahun dan belum sepuluh tahun, dimintakan konfirmasi kepada lembaga pengusul. Tampak sekali, pasal itu diarahkan untuk hakim-hakim tertentu, hakim berintegritas yang berani berbeda dengan DPR dan Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com