Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Kompas.com - 17/05/2024, 18:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan Badan Legislasi (DPR) RI soal wacana revisi Undang-Undang Kementerian Negara sudah mewakili sikap partai-partai politik.

Sejauh ini, revisi beleid itu sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).

"Kemarin kan sudah dibahas di Baleg. Baleg mewakili partai-partai," kata Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai bengkaknya jumlah kementerian imbas revisi UU tersebut.

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Ia hanya menyatakan bahwa jumlah kementerian yang dibentuk merupakan hak prerogatif presiden.

"(Itu) prerogatif presiden," katanya singkat.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut secepatnya terealisasi.

Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Ngabalin, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Baca juga: Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Indonesia, kata Ngabalin, adalah negara yang luas. Hal itu perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi.

Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.

"Sebagai mantan DPR RI dan di badan legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu, itu harus segera karena tentu ke depan tantangannya lebih baik, lebih luas, lebih komprehensif, menurut presiden Joko Widodo seperti itu," ucap Ngabalin.

Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com