Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Kompas.com - 17/05/2024, 09:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dikutip dari Antaranews, Jumat (17/5/2024)

Kemudian, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu surat presiden (Surpes) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU Kementerian Negara.

“Nanti akan kami bahas bersama dengan pemerintah, kami menunggu presiden bisa mengirimkan Supres-nya dan wakilnya siapa menteri yang ditunjuk untuk membahas ini,” kata Supratman.

Baca juga: RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Dia juga mengatakan, dalam rapat paripurna akan ditugaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk untuk membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.

“Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna kemudian ditugaskan ke siapa, apakah ke Baleg lagi, atau mungkin di AKD yang lain,” ujar Supratman. .

Kemudian, pihaknya bersama perwakilan Pemerintah yang ditunjuk akan melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat I.

“Begitu kami paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU,” katanya.

Untuk diketahui, sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf revisi UU Kementerian Negara. Tetapi, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI-P memberikan persetujuan dengan catatan.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Tiga poin perubahan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, terdapat tiga materi yang diubah dalam draf RUU Kementerian Negara.

Salah satunya mengubah Pasal 15 yang sebelumnya diatur jumlah menteri dalam satu kabinet, 34 orang. Kini, jumlah menteri bisa saja tidak lagi 34 orang.

"Pertama, Penjelasan Pasal 10 dihapus. Kedua, Perubahan Pasal 15. Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang di Ketentuan Penutup," Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat.

Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang ada saat ini memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier.

Baca juga: Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Dalam draf Revisi UU Kementerian Negara keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Materi perubahan yang kedua, yaitu soal Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal itu sebelumnya mengatur tentang keseluruhan jumlah kementerian, yaitu 34. Lalu, diubah menjadi jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, materi muatan tambahan yaitu ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan Undang-undang Kementerian Negara. Materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4106994/dpr-tunggu-surpres-bahas-ruu-kementerian-negara-bersama-pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com