JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Kementerian Negara bakal segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Revisi ini sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.
Baca juga: Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri
Setelahnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU Kementerian Negara kepada Presiden.
Dari situ, presiden akan menunjuk siapa perwakilan pemerintah yang akan membahas revisi UU Kementerian Negara bersama DPR.
"Kita berharap apakah presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam dalam pembicaraan tingkat satu yang akan datang," jelas Supratman.
Lebih jauh, politikus Partai Gerindra ini mengaku bersyukur proses penyusunan revisi UU Kementerian Negara berlangsung lancar.
Menurutnya, semua fraksi melalui pandangan mini dalam rapat hari ini menyetujui untuk revisi UU Kementerian Negara bisa dibahas di tahapan selanjutnya.
"Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada yang sifatnya adalah prinsip yang pertama, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa presiden itu, siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ungkap Supratman.
Baca juga: PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan
Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak.
Kendati begitu, Supratman selaku Ketua Baleg menepis jika dua hal tersebut berkaitan. Ia pun menyebut kedua hal yang bersamaan itu sebagai sebuah kebetulan.
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.