Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Kompas.com - 16/05/2024, 16:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang Kementerian Negara bakal segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi ini sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," tambahnya.

Baca juga: Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Setelahnya, pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU Kementerian Negara kepada Presiden.

Dari situ, presiden akan menunjuk siapa perwakilan pemerintah yang akan membahas revisi UU Kementerian Negara bersama DPR.

"Kita berharap apakah presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam dalam pembicaraan tingkat satu yang akan datang," jelas Supratman.

Lebih jauh, politikus Partai Gerindra ini mengaku bersyukur proses penyusunan revisi UU Kementerian Negara berlangsung lancar.

Menurutnya, semua fraksi melalui pandangan mini dalam rapat hari ini menyetujui untuk revisi UU Kementerian Negara bisa dibahas di tahapan selanjutnya.

"Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada yang sifatnya adalah prinsip yang pertama, semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita bahwa presiden itu, siapa pun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ungkap Supratman.

Baca juga: PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden. 

Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak.

Kendati begitu, Supratman selaku Ketua Baleg menepis jika dua hal tersebut berkaitan. Ia pun menyebut kedua hal yang bersamaan itu sebagai sebuah kebetulan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com