JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah hampir tiga bulan sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sejumlah fakta terkuak, termasuk aliran dana yang disebut para saksi mengalir dan dinikmati oleh istri, anak hingga cucu Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Baca juga: Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan
Dari persidangan terbaru, Rabu (15/5/2024), terungkap ada aliran dana Rp 200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk pembayatan stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Sebelumnya, para saksi juga telah banyak mengungkap adanya permintaan dana untuk keperluan dua anak SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo memiliki tiga orang anak, yakni Indira Chunda Thita Syahrul, Kemal Redindo Syahrul, dan Rinra Sujiwa Syahrul Putra.
Berikut sejumlah aliran dana yang mengalir ke dua anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan hingga 15 Mei 2024:
Baca juga: Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL
Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji mengungkapkan, ada aliran dana Rp 200 juta dari Ditjen Tanaman Pangan yang ternyata dipergunakan untuk membayar terapi stem cell anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Kesaksian itu diungkapkan Bambang saat dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL pada 15 Mei 2024.
Namun, dia tidak merinci lebih detail terapi stem cell apa yang dilakukan oleh anak SYL tersebut.
Dia mengaku, hanya mengetahui pembayaran stem cell senilai ratusan juta itu diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.
Baca juga: Stem Cell Anak SYL Rp 200 Juta Dibayari oleh Kementan
Dalam sidang sebelumnya, 13 Mei 2024, Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan, Sukim Supandi mengungkapkan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 111 juta dari anak SYL, Kemal Redindo Syahrul.
Menurut dia, permintaan itu disampaikan Kemal usai bertemu dengannya di Makassar.
"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim dalam sidang.
Sukim lantas mengatakan, uang Rp 111 juta tersebut diperoleh dari patungan para pejabat Kementan.
Baca juga: Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan
Tak hanya membayar aksesoris mobil, Sukim mengungkapkan, Kemal juga meminta uang untuk membayar renovasi kamar sebesar Rp 200 juta.
Namun demikian, Sukim mengaku tidak mengetahui kamar mana yang direnovasi. Dia hanya diminta membantu Rp 200 juta untuk perbaikan kamar anak SYL itu.