INDONESIA sedang melakukan proses pemindahan ibu kota negara Tahap I dari Jakarta ke Nusantara. Tahapan pertama diproyeksikan selesai di triwulan akhir 2024 seiring berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.
Tahap I merupakan tahapan penting karena pembangunan infrastruktur dasar dilakukan. Kesuksesan dari proyek pemindahan ibu kota ke depan sangat bergantung dari tahap ini.
Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi dalam Tahap I mencakup infrastruktur penyediaan air minum, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah untuk penduduk pionir.
Selain itu, pembangunan sarana utama presiden, pejabat negara, dan ASN juga dilakukan untuk mempercepat proses perpindahan pemerintahan ke Nusantara.
Namun, pemerintah tampaknya harus banyak belajar dari Tahap I. Pasalnya, ada beberapa kelemahan, khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa temuan terkait di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada kementerian tersebut untuk segera diselesaikan sebelum Tahap II dilaksanakan pada 2025 mendatang.
Lantas, apa saja PR pemerintah agar Tahap II proyek pemindahan IKN dapat berjalan lancar?
Pada saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap Kemensetneg pada 2022, BPK menemukan beberapa hal.
Pertama, kelengkapan dukungan regulasi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum terlaksanakan secara optimal.
Kedua, Tim Transisi selaku pelaksana pemindahan IKN belum memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Bahkan, proses bisnis dari masing-masing belum tertera secara lengkap dan jelas.
Tim Transisi juga belum melaksanakan tugas sesuai Keputusan Menteri Sekretariat Negara Nomor 105 tahun 2022 secara menyeluruh.
Atas beberapa temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk mengatur pembagian tugas Tim yang melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas, dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dikoordinasikan melalui Tim, di saat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan belum dapat beroperasi.
Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secepatnya karena dapat membuat proses pembangungan IKN Tahap I terhambat.
Kemensetneg dengan cepat menanggapi rekomendasi dari BPK. Pada Semester II 2023, Kepala OIKN telah membentuk Unit Kerja Kepatuhan dan Hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022.