Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rafi Bakri
PNS BPK

Analis Data dan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang melakukan proses pemindahan ibu kota negara Tahap I dari Jakarta ke Nusantara. Tahapan pertama diproyeksikan selesai di triwulan akhir 2024 seiring berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.

Tahap I merupakan tahapan penting karena pembangunan infrastruktur dasar dilakukan. Kesuksesan dari proyek pemindahan ibu kota ke depan sangat bergantung dari tahap ini.

Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi dalam Tahap I mencakup infrastruktur penyediaan air minum, ketenagalistrikan, teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan persampahan, dan air limbah untuk penduduk pionir.

Selain itu, pembangunan sarana utama presiden, pejabat negara, dan ASN juga dilakukan untuk mempercepat proses perpindahan pemerintahan ke Nusantara.

Namun, pemerintah tampaknya harus banyak belajar dari Tahap I. Pasalnya, ada beberapa kelemahan, khususnya dalam hal perencanaan dan penganggaran.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa temuan terkait di Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi kepada kementerian tersebut untuk segera diselesaikan sebelum Tahap II dilaksanakan pada 2025 mendatang.

Lantas, apa saja PR pemerintah agar Tahap II proyek pemindahan IKN dapat berjalan lancar?

Pada saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap Kemensetneg pada 2022, BPK menemukan beberapa hal.

Pertama, kelengkapan dukungan regulasi belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum terlaksanakan secara optimal.

Kedua, Tim Transisi selaku pelaksana pemindahan IKN belum memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Bahkan, proses bisnis dari masing-masing belum tertera secara lengkap dan jelas.

Tim Transisi juga belum melaksanakan tugas sesuai Keputusan Menteri Sekretariat Negara Nomor 105 tahun 2022 secara menyeluruh.

Atas beberapa temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala OIKN/Ketua Tim Transisi untuk mengatur pembagian tugas Tim yang melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas, dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN dikoordinasikan melalui Tim, di saat Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan belum dapat beroperasi.

Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secepatnya karena dapat membuat proses pembangungan IKN Tahap I terhambat.

Kemensetneg dengan cepat menanggapi rekomendasi dari BPK. Pada Semester II 2023, Kepala OIKN telah membentuk Unit Kerja Kepatuhan dan Hukum yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com