Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rafi Bakri
PNS BPK

Analis Data dan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Kompas.com - 15/05/2024, 14:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengisian SDM telah dilakukan di tahun 2023 dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan yang telah melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi melalui Analisa Prioritas dan Bentuk Peraturan Direktif.

Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN dapat dimonitoring sehingga output yang dihasilkan tetap stay on track.

Di tahun 2023, BPK melanjutkan pemeriksaan akan proyek pembangunan IKN Tahap I ke Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR dijadikan objek pemeriksaan karena kementerian tersebut mendapatkan penugasan khusus dari Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, Presiden menugaskan kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Namun, BPK menemukan beberapa temuan pemeriksaan terkait ketidaktepatan perencanaan dan penganggaran.

Pertama, terdapat beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak tertera di RPJMN dan Renstra Kementerian PUPR. Hal ini membuat munculnya potensi masalah di kemudian hari karena pembangunan infrastruktur di IKN bukan tupoksi dari Kementerian PUPR.

Kelemahan perencanaan dan penganggaran tersebut berlanjut hingga membuat diperlukan adanya penambahan biaya pembangunan infrastruktur yang melebihi alokasi anggaran awal.

Proses penambahan anggaran tentunya harus melewati metode yang cukup kompleks apalagi terkait dengan belanja modal. Kondisi ini bisa membuat target pembangunan infrastruktur IKN Tahap I terhambat.

Lebih parah lagi, tambahan biaya ini belum dapat dipastikan sumber menutupnya menggunakan apa. APBN 2023 telah disusun berdasarkan kebutuhan yang sudah diberikan oleh masing-masing kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan.

Jika penambahan tersebut sangat besar, maka tentu saja APBN tidak dapat menampung perubahan tersebut dan harus dicari metode pembiayaan yang lain.

Gagal membuat rencana sama saja dengan berencana untuk gagal. Pemerintah perlu mengkaji ulang dokumen perencanaan dan penganggaran agar tidak terjadi kesalahan lagi yang berpotensi menghambat Tahap II.

Pemerintah dapat menggandeng Kementerian Keuangan untuk merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan IKN guna memitigasi risiko munculnya permasalahan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com