Pengisian SDM telah dilakukan di tahun 2023 dan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan yang telah melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi melalui Analisa Prioritas dan Bentuk Peraturan Direktif.
Dengan begitu, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN dapat dimonitoring sehingga output yang dihasilkan tetap stay on track.
Di tahun 2023, BPK melanjutkan pemeriksaan akan proyek pembangunan IKN Tahap I ke Kementerian PUPR.
Kementerian PUPR dijadikan objek pemeriksaan karena kementerian tersebut mendapatkan penugasan khusus dari Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, Presiden menugaskan kepada Kementerian PUPR untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Namun, BPK menemukan beberapa temuan pemeriksaan terkait ketidaktepatan perencanaan dan penganggaran.
Pertama, terdapat beberapa pembangunan infrastruktur yang tidak tertera di RPJMN dan Renstra Kementerian PUPR. Hal ini membuat munculnya potensi masalah di kemudian hari karena pembangunan infrastruktur di IKN bukan tupoksi dari Kementerian PUPR.
Kelemahan perencanaan dan penganggaran tersebut berlanjut hingga membuat diperlukan adanya penambahan biaya pembangunan infrastruktur yang melebihi alokasi anggaran awal.
Proses penambahan anggaran tentunya harus melewati metode yang cukup kompleks apalagi terkait dengan belanja modal. Kondisi ini bisa membuat target pembangunan infrastruktur IKN Tahap I terhambat.
Lebih parah lagi, tambahan biaya ini belum dapat dipastikan sumber menutupnya menggunakan apa. APBN 2023 telah disusun berdasarkan kebutuhan yang sudah diberikan oleh masing-masing kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan.
Jika penambahan tersebut sangat besar, maka tentu saja APBN tidak dapat menampung perubahan tersebut dan harus dicari metode pembiayaan yang lain.
Gagal membuat rencana sama saja dengan berencana untuk gagal. Pemerintah perlu mengkaji ulang dokumen perencanaan dan penganggaran agar tidak terjadi kesalahan lagi yang berpotensi menghambat Tahap II.
Pemerintah dapat menggandeng Kementerian Keuangan untuk merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan IKN guna memitigasi risiko munculnya permasalahan lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.