JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa pihaknya selesai menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I mengenai revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/5/2024).
Rapat itu digelar saat DPR masih masuk masa reses atau turun ke daerah pemilihan.
Dalam rapat itu, kata Sudding, Komisi III dan Pemerintah sepakat membawa revisi UU MK ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"(Dibawa ke tingkat II) untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota dewan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pamitan ke Jokowi, Mahfud Minta Revisi UU MK Tak Dilanjutkan
Sudding menjelaskan, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR itu, pihak pemerintah juga ikut hadir.
Pihak pemerintah yang hadir adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ditanya mengapa rapat digelar saat masa reses, Sudding mengaku tidak mengetahui alasannya.
"Iya. Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," ujar politikus PAN ini.
Sudding pun mengaku tidak bisa memastikan kapan rapat paripurna terdekat untuk mengesahkan revisi UU tersebut.
"Saya enggak tahu apakah besok dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang. Nanti baru dibawa ke Paripurna," tutur Sudding.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah
Ia juga mengatakan, revisi UU MK sejatinya sudah dibahas sejak akhir tahun lalu dan tinggal menunggu pengesahan.
Namun, menurut Sudding, kala itu pemerintah belum menyetujui untuk pengesahan revisi UU MK.
"Undang undang MK itu memang sudah lama kita bahas. Bahkan kita sudah di tingkat pembahasan dua sudah selesai sebenarnya. Nah tinggal mau dibawa ke paripurna. Tapi kan ketika itu dari Menko Polhukam belum memberikan persetujuan. Dari pemerintah," katanya.
"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketuk palu," tambah dia.
Catatan Kompas.com, sedianya revisi UU MK bakal disahkan oleh DPR pada awal Desember 2023.