JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik menunaikan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur atau berangkat dengan cara ilegal dinilai dapat "membunuh" ruang gerak bagi jemaah haji dunia yang berangkat secara legal.
Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Mahbub Maafi Ramdan merespons tingginya antusias jemaah yang ingin berangkat haji tetapi mengabaikan prosesnya.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang gerak jemaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal
Kiai Mahbub mengatakan, tidak sedikit jemaah haji yang bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke Tanah Suci tidak menggunakan visa haji atau visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Menurutnya, praktik haji ilegal di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini dianggap dapat membahayakan pelakunya dan jemaah haji secara umum.
Ia mengingatkan, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat atau dampak buruk.
Praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang pihak yang melaksanakan perjalanan secara ilegal maupun jemaah haji dunia.
Misalnya, terbatasnya layanan kamar kecil, bahayanya serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah yang tak terkendali di titik-titik kritis area haji seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai.
Selain itu, juga keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan diri jemaah yang dianggap buronan razia aparat otoritas Pemerintah Arab Saudi yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta
Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual atau pelakunya maupun kolektif jemaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jemaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Mahbub.
Ia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Mahbub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.