JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menyebutkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, bernama Ahmad Riyad.
Uang itu diterima dari terdakwa yang tengah mengurus kasasi di Mahkamah Agung (MA) bernama Jawahirul Fuad.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Wahyu mengungkapkan, perkara itu bermula ketika Jawahirul Fuad terjerat kasus pidana karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Fuad disebut sebagai pemilik UD Logam Jaya.
Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tingkat banding.
Karena kalah di pengadilan tingkat dua, Fuad kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi pada MA.
Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.
Baca juga: Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024
Kiai Agoes kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyad. Ketika ditemui Fuad dan Hani, pengacara ini kemudian memeriksa perkara di MA.
Ia mendapati kasasi Fuad ditangani Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.
Pengacara ini kemudian menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.
“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba), setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa,” ujar Jaksa Wahyu.
Pada Akhir Juli 2022, Fuad memberikan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Riyad di kantor hukumnya, Wonokromo, Surabaya.
Riyad kemudian bertemu Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Kota Surabaya, pada 30 Juli 2022.
Ia menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.