Beberapa waktu kemudian, di kantor MA, Jakarta Pusat, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, agar membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan “Kabul Terdakwa”.
“Meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa,” tutur Wahyu.
Resume itu kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad.
Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.
“Pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Wahyu.
Dwi melanjutkan, masih pada September 2022, Riyad menyerahkan uang 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya.
Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta yang dibayarkan Fuad beberapa waktu sebelumnya.
Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
Pada bulan yang sama, Riyad juga meminta Rp 150 juta kepada Fuad. Permintaan itu pun dipenuhi.
Dengan demikian, Jaksa KPK menduga secara keseluruhan Gazalba bersama-sama dengan Riyad menerima gratifikasi Rp 650 juta.
“Terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad,” kata Wahyu.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara
Karena tidak melaporkan uang itu dalam waktu 30 hari kerja, penerimaan tersebut tergolong dalam gratifikasi.
Gazalba dan Riyad diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” ucap Jaksa Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.