Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Kompas.com - 06/05/2024, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam dakwaannya menyebutkan, Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, bernama Ahmad Riyad.

Uang itu diterima dari terdakwa yang tengah mengurus kasasi di Mahkamah Agung (MA) bernama Jawahirul Fuad.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata Jaksa Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Wahyu mengungkapkan, perkara itu bermula ketika Jawahirul Fuad terjerat kasus pidana karena pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Fuad disebut sebagai pemilik UD Logam Jaya.

Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada tingkat banding.

Karena kalah di pengadilan tingkat dua, Fuad kemudian meminta bantuan Kepala Desa Kedunglosari bernama Mohammad Hani untuk mencarikan jalur pengurusan perkara di tingkat Kasasi pada MA.

Hani kemudian membawa Fuad bertemu pengasuh Pesantren di Sidoarjo bernama Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021.

Baca juga: Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Kiai Agoes kemudian menghubungkan Fuad dengan pengacara bernama Ahmad Riyad. Ketika ditemui Fuad dan Hani, pengacara ini kemudian memeriksa perkara di MA.

Ia mendapati kasasi Fuad ditangani Hakim Agung Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh.

Pengacara ini kemudian menjembatani pengurusan perkara Fuad dengan Gazalba Saleh.

“Dengan menyediakan uang sejumlah Rp 500.000.000 untuk diberikan kepada terdakwa (Gazalba), setelah itu Ahmad Riyad menghubungi terdakwa,” ujar Jaksa Wahyu.

Pada Akhir Juli 2022, Fuad memberikan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Riyad di kantor hukumnya, Wonokromo, Surabaya.

Riyad kemudian bertemu Gazalba di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Kota Surabaya, pada 30 Juli 2022.

Ia menyampaikan permintaan Fuad agar diputus bebas oleh majelis kasasi.

Beberapa waktu kemudian, di kantor MA, Jakarta Pusat, Gazalba meminta asistennya, Prasetio Nugroho, agar membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan “Kabul Terdakwa”.

“Meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan terdakwa,” tutur Wahyu.


Resume itu kemudian menjadi dasar Gazalba dalam membuat lembar pendapat hakim atau advise blaad.

Musyawarah pengucapan putusan perkara Fuad digelar pada 6 September 2022 di MA. Majelis kasasi mengabulkan permohonan terdakwa.

“Pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” ujar Wahyu.

Dwi melanjutkan, masih pada September 2022, Riyad menyerahkan uang 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Surabaya.

Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta yang dibayarkan Fuad beberapa waktu sebelumnya.

Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Pada bulan yang sama, Riyad juga meminta Rp 150 juta kepada Fuad. Permintaan itu pun dipenuhi.

Dengan demikian, Jaksa KPK menduga secara keseluruhan Gazalba bersama-sama dengan Riyad menerima gratifikasi Rp 650 juta.

“Terdakwa menerima bagian sejumlah 18.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000 merupakan bagian yang diterima Ahmad Riyad,” kata Wahyu.

Baca juga: Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Karena tidak melaporkan uang itu dalam waktu 30 hari kerja, penerimaan tersebut tergolong dalam gratifikasi.

Gazalba dan Riyad diduga melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” ucap Jaksa Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com