JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Senin, 6 Mei 2024.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menyampaikan, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin hakim Fahzal Hendri.
"Hakim ketua Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Sukartono," kata Zulkifli kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024
Adapun sidang dengan nomor perkara 43/Pid Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini akan digelar pada Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali.
Susunan majelis hakim perkara Gazalba sama seperti majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny G Plate diadili dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Di tangan Fahzal Hendri, Johnny G Plate dijatuhi pidana badan selama 15 tahun penjara dan denda Rp 15,5 miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi pada proyek pembangunan jalur telekomunikasi negara itu.
Fahzal Hendri juga menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 serta kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Dalam kasus korupsi di PT Duta Palma, fahzal bahkan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun.
Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar
Kembali ke kasus Gazalba Saleh, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, perbuatan TPPU Gazalba Saleh akan dibongkar Tim Jaksa KPK di persidangan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, nilai dugaan TPPU Hakim Agung Kamar Pidana itu mencapai Rp 20 miliar.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.
Ia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak, di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.