Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Klaim Achmad Fauzi Tak Pernah Diperiksa KPK Sebelum Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 29/04/2024, 14:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengeklaim kliennya tidak pernah diperiksa penyidik di lembaga antirasuah selama penyidikan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) ke para tahanan korupsi.

Salah satu kuasa hukum Achmad, Aji Saepullah pun menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

"Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam tahap penyidikan termasuk Achmad Fauzi tidak diperiksa terlebih dahulu pada tahap penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Aji usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

Menurutnya, KPK melakukan penetapan tersangka sebelum kliennya diperiksa dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.

Dia menambahkan penetapan kliennya tidak dilakukan secara kolektif kolegial sehingga bertentangan dengan Pasal 21 Undang-undang KPK.

Selain itu, penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya surat penetapan tersangka dan gelar perkara.

"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Achmad Fauzi) tidak sesuai dengan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," tambah dia.

Baca juga: Sidang Praperadilan Perdana Eks Karutan Lawan KPK Ditunda Pekan Depan

Oleh karena penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dianggap sebagai perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, pihak Fauzi menilai penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Achmad Fauzi pun meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Hakim juga diminta menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, hakim diminta menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan Fauzi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Lawan Eks Karutan Sendiri

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tersebut," ucap dia.

Kemudian, KPK juga diminta menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.

Hakim juga diminta menyatakan segala keputusan atau penetapa terkait kasus kliennya yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, pihak Fauzi meminta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait Penghapusan Kelas

Nasional
WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

Nasional
Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

Nasional
Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

Nasional
Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

Nasional
Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

Nasional
Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Nasional
19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

Nasional
Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

Nasional
Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

Nasional
LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com