JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (Rutan) cabang, yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Penonaktifan ini buntut pemecatan 66 pegawai yang bekerja sebagai petugas Rutan KPK itu dinyatakan terbukti melanggar etik karena terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap tahanan korupsi.
"Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Adapun, Rutan Cabang pada C1 terletak di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara, Rutan Cabang pada Gedung Merah Putih berada di belakang gedung KPK baru, kavling K4.
Baca juga: Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas
Meski telah memecat puluhan pegawai, kata Ali, KPK juga baru menerima tambahan sumber daya manusia (SDM) baru sebenyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Saat ini, mereka sedang mengikuti program induksi dan internalisasi di KPK.
“Nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” ujar Ali.
Menurut Ali, ketika SDM yang akan bertugas menjaga rutan sudah siap, Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan kembali diaktifkan.
Jika Rutan pada Gedung Merah Putih dan C1 penuh, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang dinyatakan terbukti melanggar etik terlibat pungli di rutan lembaga antirasuah.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik
Ali mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah pihak Sekretariat Jenderal (Setjen), Biro SDM, dan atasan langsung para pegawai menggelar pemeriksaan disiplin.
Mereka kemudian memutuskan bahwa 66 dari 93 pegawai melanggar disiplin dan dihukum dengan sanksi berat.
“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).
Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyangkut 12 pegawai yang melakukan pungli namun saat itu mereka belum diangkat menjadi PNS.