JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M. Praswad Nugraha menyebut, tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho merupakan bentuk sikap menghambat penegakkan hukum.
Albertina merupakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dilaporkan Ghufron ke Dewas, atas dugaan penyalahgunaan wewenang meminta hasil analisisis transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Praswad mengatakan, tindakan yang ditempuh Albertina sebenarnya dalam rangka mengumpulkan bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik Jaksa KPK berinisial TI, yang sebelumnya diadukan atas dugaan gratifikasi dan suap.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas
“Perbuatan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK yang tengah menjalankan fungsinya tersebut juga merupakan bentuk menghambat penegakkan hukum,” kata Praswad kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Menurut Praswad, tindakan Ghufron menjadi sebuah ironi, karena pimpinan KPK semestinya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Dewas KPK.
Di sisi lain, Praswad menduga, Ghufron melaporkan Albertina sebagai bentuk upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus etik yang sedang menjeratnya.
Ghufron memang sedang berkasus di Dewas. Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan pengaruh ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi
Dengan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK ia diduga meminta pegawai berinisial ADM dimutasi ke daerah.
“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” kata Praswad.
Mantan penyidik KPK itu juga menilai Ghufron memiliki motif dan iktikad buruk saat melaporkan Albertina ke Dewas.
Sebab, Dewas memiliki kewenangan penuh mengumpulkan barang bukti dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei
“Perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” kata Praswad.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.