Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Kompas.com - 23/04/2024, 18:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengakui bahwa sejumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu) belum dijadwalkan sidang.

Pasalnya, DKPP mengaku, menerima amat banyak aduan berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pada waktu selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Selama empat bulan terakhir pengaduan yang masuk ke DKPP jumlah mencapai 200 perkara," kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

"Baru 91 perkara yang dijadwalkan sidang," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Salah satu aduan yang belum dijadwalkan sidang adalah aduan soal dugaan perbuatan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

Heddy mengatakan, kasus itu masih diverifikasi oleh DKPP sebelum ditentukan bisa diregistrasi menjadi perkara yang disidangkan.

"Sekarang masih dilakukan verifikasi administrasi dan materi. Belum dijadwalkan sidang. Semuanya masih berproses," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan ke DKPP pada 18 April 2024.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila dengan salah satu anggota PPLN yang bertugas di Eropa.

Akibat tindakan Hasyim, korban disebut memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum pelaksaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com