JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.
Fauzi menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Informasinya belum (menghadiri sidang perdana) dan sudah berkirim surat ke hakim,” kata Ali saat dihubungi, Senin (22/4/2024).
Ali mengatakan, saat ini Tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan administrasi guna menghadapi perlawanan Fauzi.
Menurut Ali, KPK baru menerima surat menyangkut gugatan praperadilan Fauzi beberapa waktu lalu.
“Surat pemanggilan dari Pengadilan baru beberapa waktu diterima,” tutur Ali.
Baca juga: Alex: Pertemuan dengan Eko Darmanto atas Izin Pimpinan KPK Lainnya
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Fauzi terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu disidangkan oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Sidang perdana sedianya digelar pada hari ini Senin (22/4/2024).
Adapun Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD). Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham.
Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan 3 Pejabat Eselon Kementan Jadi Saksi
Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Sementara, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.