Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kelompokkan Dalil Permohonan Anies-Muhaimin ke 6 Klaster

Kompas.com - 22/04/2024, 09:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelompokkan dalil-dalil permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ke dalam enam klaster.

Hal ini disampaikan hakim MK Enny Nurbainingsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, apaila dilakukan pengelompokkan/klaster isu oleh mahkamah, maka dalil-dalil pemohon dapat dikelompokkan menjadi 6 klaster," kata Enny, Senin.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berharap Putusan MK yang Progresif

Enny menyebutkan, enam klaster tersebut adalah independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial.

Kemudian, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negera, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan MK, Anies: Kami Titip ke Hakim untuk Tentukan Arah Bangsa

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Anies Selfie Bareng Hotman Paris

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com