Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Kompas.com - 19/04/2024, 17:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengunggah dokumen amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke laman MK agar dapat diakses oleh publik.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dokumen itu diunggah supaya publik dapat mengklasifikasikan mana saja amicus curiae yang ingin MK mengabulkan sengketa Pilpres 2024 dan mana yang tidak.

"Nanti untuk klasifikasi itu untuk kebutuhan kita data, mudah-mudahan semua amicus curiae itu kita jadikan dokumen publik semua, jadi silakan nanti yang mau mengklasifikasikan dari 44 yang sudah kita terima hari ini itu seperti apa," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Pengamat Heran Amicus Curiae Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Fajar mengatakan, dokumen itu dapat diakses dalam 1-2 hari ke depan karena MK tengah mendata amicus curiae yang sudah diterima.

Namun demikian, Fajar menegaskan bahwa MK tidak mengklasifikasi dokumen-dokumen amicus curiae yang sudah diterima hingga Jumat hari ini.

Ia menuturkan, 14 dokumen amicus curiae yang diterima sebelum Selasa (16/4/2024) sore lalu sudah diserahkan kepada hakim.

"Kami tidak mengklasifikasikan, itu diserahkan ke hakim semua yang 14," ujar Fajar.

Menurut dia, dokumen amicus curiae juga belum tentu bakal dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Sebab, majelis hakim punya pertimbangannya masing-masing dalam menyikapi amicus curiae.

"Yang memosisikan amicus curiae seperti apa, itu keyakinan masing-masing hakim. Jadi enggak ada keharusan untuk membacakan atau memperlakukan seperti apa," kata dia.

Baca juga: Marak Amicus Curiae, Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Amicus curiae merupakan praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.


Meski ada 44 amicus curiae yang diterima MK hingga hari ini, nyatanya hanya 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh hakim, yakni yang dikirimkan sebelum Selasa sore lalu.

"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae), nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata Fajar, Kamis (18/4/2024).

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com