JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang tergabung dalam Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi 98 (Barikade 98) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan menyatakan, pihaknya berpendapat bahwa MK harus memerintahkan pemilihan ulang karena banyaknya kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Aktivis 98 menginginkan proses yang adil, jadi apa pun temuan yang dihasilkan oleh pengadilan kita akan mendukungnya. Kami sih berharap karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemilihan ulang," kata Hengki di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Ketum Projo Nilai Amicus Curiae Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK
Menurut Hengki, saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sudah mengungkapkan berbagai praktik curang yang dilakukan penguasa untuk memenangkan kandidat tertentu pada Pilpres 2024.
Dia juga mempersoalkan praktik pelanggengan kekuasaan melalui politik dinasti yang terjadi pada Pilpres 2024.
"Kalau tidak ada kecurangan, kalau tidak ada hal yang menggangu proses demokrasi, prinsip-prinsip tidak dilanggar, tentu tidak ada perselisihan yang hari ini diadili di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Hengki.
Lewat amicus curiae ini, Hengki berharap, MK dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya demi menjaga demokrasi dan agenda-agenda reformasi.
"Tentu kami ingin menjaga agenda-agenda reformasi yang kita ketahui selama ini agenda reformasi yang paling sulit ditegakkan sejauh ini adalah memang supremasi hukum," kata dia.
Baca juga: MK Sebut Amicus Curiae untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah
Barikade 98 memperpanjang daftar elemen masyarakat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Hingga Kamis (18/4/2024), MK mencatat ada 33 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, tetapi tidak semuanya akan didalami oleh para hakim MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hanya amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB yang akan didalami.
"Ada 14 (amicus curiae yang didalami), hari ini kan ada (total) 33 kan. Kalau di-split mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae). Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," kata Fajar, Kamis.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," ujarnya lagi.
Baca juga: MK: Amicus Curiae yang Diserahkan Setelah Tanggal 16 April Tak Jadi Pertimbangan dalam RPH
Dari 14 itu, surat amicus curiae yang dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.
Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.
Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.
Fajar mengungkapkan, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH (rapat permusyawaratan hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar.
Baca juga: Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 Amicus Curiae
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.