JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kekalahan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di daerah dengan jumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang banyak mementahkan tudingan adanya cawe-cawe aparat untuk mendulang suara kemenangan.
Yusril lantas mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.
Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.
Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK
Namun, nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut. Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, justru menang telak di wilayah itu.
"Misalnya di Aceh, Aceh itu 24 kepala daerah dari gubernur sampai bupati wali kota, jumlahnya 24. 23 itu Pj cuma satu, yang tidak Pj, Prabowo kalah telak di Aceh," kata Yusril, dikutip dari program GASPOL! Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, tetapi Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut.
Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.
"(Jabatan) yang lain itu enggak (diisi oleh) Pj. Prabowo menang telak di situ. Jadi bagaimana mau menjelaskan fenomena ini?" ucap Yusril.
Adapun saat mendengar tudingan itu, Yusril meminta kubu paslon lain membuktikan tuduhannya.
Namun, menurut Yusril, kedua kubu paslon pemohon sengketa Pilpres tidak mampu membuktikan.
"Kita minta buktikan, ya buktikanlah. Mereka enggak bisa buktikan. Cuma narasi narasi saja, narasi itu bukan bukti. Narasi ya narasi, bukti itu proven harus betul-betul dibuktikan. Karena mereka enggak bisa buktikan, kita buktikan sebaliknya," kata Yusril.
Baca juga: Yusril Sebut Amicus Curiae Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim
Bantahan mobilisasi kepala daerah untuk mendulang suara Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Khalilul Khairi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Khalilul Khairi merupakan ahli yang didatangkan oleh kubu Prabowo-Gibran.
Ia menilai, kecil kemungkinan kepala daerah menyalahgunakan jabatannya atau cawe-cawe untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Sebab, kinerja kepala daerah diawasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).