Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 19/04/2024, 09:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kekalahan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di daerah dengan jumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang banyak mementahkan tudingan adanya cawe-cawe aparat untuk mendulang suara kemenangan.

Yusril lantas mencontohkan salah satu provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah Pj kepala daerah terbanyak, yaitu 23 Pj dari total 24 jabatan yang dijabat kepala daerah.

Baca juga: Yusril Harap Amicus Curiae Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Namun, nyatanya, Prabowo-Gibran kalah di provinsi tersebut. Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, justru menang telak di wilayah itu.

"Misalnya di Aceh, Aceh itu 24 kepala daerah dari gubernur sampai bupati wali kota, jumlahnya 24. 23 itu Pj cuma satu, yang tidak Pj, Prabowo kalah telak di Aceh," kata Yusril, dikutip dari program GASPOL! Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Ia kemudian mencontohkan daerah lain dengan jumlah Pj sedikit, tetapi Prabowo-Gibran mampu menang di provinsi tersebut.

Daerah yang disinggung Yusril adalah Bengkulu yang hanya dijabat oleh 3 Pj dari total 11 jabatan kepala daerah.

"(Jabatan) yang lain itu enggak (diisi oleh) Pj. Prabowo menang telak di situ. Jadi bagaimana mau menjelaskan fenomena ini?" ucap Yusril.

Adapun saat mendengar tudingan itu, Yusril meminta kubu paslon lain membuktikan tuduhannya.

Namun, menurut Yusril, kedua kubu paslon pemohon sengketa Pilpres tidak mampu membuktikan.

"Kita minta buktikan, ya buktikanlah. Mereka enggak bisa buktikan. Cuma narasi narasi saja, narasi itu bukan bukti. Narasi ya narasi, bukti itu proven harus betul-betul dibuktikan. Karena mereka enggak bisa buktikan, kita buktikan sebaliknya," kata Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut Amicus Curiae Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Bantahan mobilisasi kepala daerah untuk mendulang suara Prabowo-Gibran sempat disampaikan oleh Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Khalilul Khairi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Khalilul Khairi merupakan ahli yang didatangkan oleh kubu Prabowo-Gibran.

Ia menilai, kecil kemungkinan kepala daerah menyalahgunakan jabatannya atau cawe-cawe untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.

Sebab, kinerja kepala daerah diawasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com