Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres, Bahlil: Lebai

Kompas.com - 08/04/2024, 17:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan buat menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buat diperiksa dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berlebihan.

“Sudahlah terlalu lebai. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu baru,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (8/4/2024).

Meski begitu, Bahlil menyerahkan keputusan apakah Presiden Jokowi dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Dorong Investasi Asing ke IKN Setelah Ada Putusan MK soal Sengketa Pilpres

“Ya tergantung hakim konstitusi saja apa yang diputuskan. Tapi saya yakin terlalu jauhlah itu. Saya kan juga diminta waktu itu untuk harus hadir kan. Pernah juga itu sebut-sebut nama saja. Ya hakim itu kan tahu aturan, tahu mekanisme. Tidak semuanya apa yang diminta teman-teman juga dipenuhi oleh hakim,” papar Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat pernah membahas dan mempertimbangkan pemanggilan Presiden Jokowi buat diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pernah.


Akan tetapi, Hakim Arief menilai memanggil Presiden Jokowi sebagai hal yang tidak elok.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” papar Arief.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan Pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 58 persen.

Berdasarkan penghitungan KPU RI, Prabowo-Gibran hampir menang di semua provinsi kecuali Aceh dan Sumatera Barat.

Berada di urutan kedua perolehan pada Pilpres 2024 adalah pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kemudian di posisi terakhir ditempati oleh pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Persentase kemenangan Prabowo-Gibran di angka 58 persen menunjukkan Pemilu 2024 hanya dilakukan satu putaran.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya S, kalau Pakai XL Kurang Bagus

Akan tetapi, hasil Pilpres itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berjalan. Sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024 lalu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com