Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Harap Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres Bermoral Bak Malaikat

Kompas.com - 08/04/2024, 16:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 menjunjung tinggi moralitas di samping menegakkan prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan 9 orang nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Yogyakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (8/4/2024).

Menurut Haedar, nasib bangsa dan sengketa politik berada di tangan 9 Hakim MK. Maka dari itu Muhammadiyah mengimbau supaya para Hakim MK menjaga integritas dan moral supaya menghasilkan keputusan yang jernih dan adil.

Baca juga: PKB Tunggu Putusan MK Sebelum Tentukan Sikap Politik ke Depan

Haedar juga berharap para hakim MK yang menangani perkara itu menjunjung tinggi sikap amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil Pemilu.

Selain itu, Haedar juga meminta masyarakat menghormati apa pun hasil keputusan MK dalam perkara sengketa hasil Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ketika dalam seluruh proses persidangan para hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada ketidakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," ujar Haedar.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Dorong Investasi Asing ke IKN Setelah Ada Putusan MK soal Sengketa Pilpres


Saat ini sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sedang berjalan. Sidang pertama digelar pada 28 Maret 2024 lalu.

Gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan oleh kubu Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli dilakukan pada 1 sampai 18 April 2024. Kemudian putusan sidang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dilakukan pada 6 sampai 15 Mei 2024.

Baca juga: PDI-P: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tunggu Sengketa Pilpres di MK Tuntas

Setelah itu, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 sampai 20 Mei 2024. Pembacaan putusan pertama akan dilaksanakan pada 21 sampai 22 Mei 2024.

Sidang pemeriksaan perselisihan hasil Pileg 2024 dilanjutkan pada 27 sampai 31 Mei 2024. Setelah itu dilanjurkan dengan RPH lanjutan pada 3 sampai 6 Juni 2024.

Pengucapan putusan atau ketetapan kedua sidang perselisihan hasil Pileg 2024 akan digelar pada 7 sampai 10 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com