Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2024, Bawaslu Akan Telusuri Sendiri Laporan Pelanggaran yang Kurang Bukti

Kompas.com - 07/04/2024, 15:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengklaim bakal menelusuri sendiri laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang kekurangan bukti apabila mendapat laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini sebagai salah satu bentuk evaluasi terhadap penanganan pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, di mana tidak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa karena banyak yang tidak memenuhi kelengkapan syarat formil dan materiil.

"Apakah karena memang sulit karena, misalnya, ketiadaan bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya itu memang mereka (pelapor) tidak punya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

"Dalam konteks ini memang Bawaslu harus menggunakan mekanisme penelusuran. Penelusuran itu harus dilakukan Bawaslu ketika dia mendapatkan informasi awal. Bahkan, ketika laporan itu kemudian dinyatakan tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya. Bawaslu dalam konteks ini tentu harus mengingatkan jajaran, 'eh telusuri!'," ujarnya lagi.

Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu DKI Ungkit Lagi Deklarasi Kepala Desa Dukung Gibran

Lolly menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu yakni bersifat aktif, bukan pasif.

Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.

Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan," kata Lolly.

Sebagai informasi, untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Baca juga: Tim Hukum Nilai Eksistensi Bawaslu Perlu Ditinjau Ulang, Mahfud Sebut Tak Berarti Dibubarkan

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya.

Namun, jika tetap dianggap tidak lengkapi maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

Lebih lanjut, Lolly tidak menepis kemungkinan rendahnya jumlah laporan masyarakat yang diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa disebabkan minimnya sosialisasi dari Bawaslu terkait syarat-syarat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada jajaran pengawas.

"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," ujar Lolly.

Baca juga: Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com