Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 04/04/2024, 13:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dito Mahendra, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal, divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Made Budi membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Dito Mahendra Hadapi Sidang Vonis Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Hal yang memberatkan, kata hakim, Dito sebenarnya mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi.

Namun, ia lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sementara hal yang meringangkan adalah Dito tidak berbelit-belit dan memperlancar persidangan.

Dito juga masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

“Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak. Terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi telah dilakukan dengan benar dan memenuhi syarat keamanan,” ujar hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Dito, Pahrur Dalimunthe akan mencoba menghitung riwayat penahanan kliennya. Ini berhubungan dengan jadwal bebasnya Dito usai putusan hakim.

“Apakah dia langsung bebas atau tidak nanti kami lihat. Kalau memang nanti dihitung tinggal beberapa hari lagi, kami akan upayakan agar mudah-mudahan bisa kembali ke rumah sebelum lebaran,” kata Pahrur usai sidang.

Adapun Dito dituntut pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dito dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca juga: Dito Mahendra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kepemilikan 15 Senjata Api Ilegal Selasa Ini

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito Mahendra telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com