www.kompas.com
Dito Mahendra, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal, divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+