JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra mengeklaim dirinya sebagai kolektor senjata dan memiliki hobi menembak.
Dito juga menyatakan dirinya anggota Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
"Saya anggota Perbakin," kata Dito menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Dia juga mengaku bahwa dirinya memang punya hobi menembak sudah sejak lama. Hal itulah yang kemudian membuatnya mengoleksi senjata api.
Baca juga: Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan
"Kenapa saya memiliki senjata ini? Karena saya adalah kolektor. Memang saya hobi senjata amunisi. Jadi senjata yang kami punya ini adalah klasifikasinya adalah khusus," jelas Dito.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tidak pernah membuat keonaran atau kerusuhan terkait senjata yang dimilikinya.
Selain itu, Dito juga mengaku selalu membawa satu senjata khusus untuk bela diri yang sudah terkualifikasi dan berlaku selama setahun.
"Saya hanya menggunakan senjata yang saya miliki di lapangan tembak berikut amunisinya," ucap dia.
Diketahui dalam kasus ini, Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.
Baca juga: Kajari Jaksel: Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Dalam proses penyidikan, polisi juga membenarkan bahwa Dito tersaftar di Perbakin.
Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Jaksa Dianggap Tak Lagi Berwenang Pindahkan Penahanan Dito Mahendra
Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.