Salin Artikel

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Dito Mahendra, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) atau benda tajam tanpa izin alias ilegal, divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Made Budi membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Hal yang memberatkan, kata hakim, Dito sebenarnya mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi.

Namun, ia lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.

Sementara hal yang meringangkan adalah Dito tidak berbelit-belit dan memperlancar persidangan.

Dito juga masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Terdakwa secara hukum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak. Terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi telah dilakukan dengan benar dan memenuhi syarat keamanan,” ujar hakim.

Sementara itu, penasihat hukum Dito, Pahrur Dalimunthe akan mencoba menghitung riwayat penahanan kliennya. Ini berhubungan dengan jadwal bebasnya Dito usai putusan hakim.

“Apakah dia langsung bebas atau tidak nanti kami lihat. Kalau memang nanti dihitung tinggal beberapa hari lagi, kami akan upayakan agar mudah-mudahan bisa kembali ke rumah sebelum lebaran,” kata Pahrur usai sidang.

Adapun Dito dituntut pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dito dianggap melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan penuntut umum.

Jaksa mengungkapkan, perbuatan Dito yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Akan tetapi, Dito Mahendra telah mengakui perbuatan yang dilakukan, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan tunturan ini.

Senjata api yang dimiliki Dito ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito merupakan saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Berdasarkan temuan KPK, ada beberapa jumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Rezky Herbiyono yang diduga disembunyikan di rumah Dito Mahendra.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/13292721/dito-mahendra-divonis-7-bulan-penjara-atas-kepemilikan-senjata-api-ilegal

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke