Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ganjar Protes Eks Direktur Sengketa TPN jadi Ahli Pihak Prabowo di MK

Kompas.com - 04/04/2024, 09:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, mengaku keberatan karena kubu Prabowo-Gibran mendatangkan eks Direktur Sengketa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Muhammad Asrun, sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (4/4/2024).

"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Arsun, saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk 03 (Ganjar-Mahfud)," kata Maqdir, Kamis.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Datangkan Eks Wamenkumham hingga Pimpinan Komisi DPR di Sidang MK

Maqdir khawatir, kehadiran Andi sebagai saksi bakal menimbulkan konflik kepentingan sehingga kubu Ganjar-Mahfud merasa keberatan.

Ketua MK Suharyanto lantas bertanya balik ke Maqdir karena Andi sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur sengketa di TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Harap Diberi Kesempatan Korek Keterangan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres

"Sekarang sudah tidak lagi, kan?" tanya Suharyanto.

"Memang betul dia mengundurkan diri yang mulia, tapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat," kata Maqdir.

Suharyanto pun mengaku bakal mencatat keberatan dari Maqdir seraya menekankan bahwa hanya keterangan yang di bawah sumpah yang akan dinilai oleh Mahkamah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com