Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Aduan PDI-P ke PTUN Salah Alamat

Kompas.com - 03/04/2024, 15:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi laporan yang dilayangkan PDI-P terhadap hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

"Dalam merespon informasi gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu," tambahnya.

Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, PDI-P Dinilai Terus Cari Celah Gugurkan Keabsahan Gibran di Pilpres

Ia mengutip Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa sengketa hasil pilpres ditangani oleh MK. Tata beracaranya pun diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Idham juga menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional.

"UUD 1945 telah menormakan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-­Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'," sebut Idham.

Baca juga: Hak Angket Pemilu Belum Bergulir, PDI-P Pilih Gugat KPU ke PTUN

UU Pemilu memang membuka ruang sengketa ke PTUN melalui Pasal 466, 470, dan 471, namun sengketa itu adalah sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.

Sengketa proses itu meliputi peristiwa-peristiwa seperti tidak lolosnya partai politik atau kandidat tertentu menjadi peserta pemilu.

Namun, sengketa proses ke PTUN juga baru bisa dilayangkan sebagai pengadilan tingkat dua, seandainya tidak puas terhadap hasil penanganan sengketa proses pada pengadilan tingkat pertama yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, PDI-P Sampaikan 4 Petitum Ini

Sehingga, laporan PDI-P ke PTUN terkait Keputusan KPU yang dianggap melawan hukum karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat yang bersangkutan belum 40 tahun, juga dinilai tidak tepat.

"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu," kata Idham mengutip Pasal 471 ayat (2) UU Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com