Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ganjar-Mahfud Tuding KPU Bikin Berita Acara Palsu Pencalonan Gibran

Kompas.com - 02/04/2024, 17:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kubu Ganjar-Mahfud menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan berita acara palsu terkait status kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Penyebabnya, KPU baru menerbitkan berita acara itu pada 27 Oktober 2023, padahal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Saksi itu bernama Sunan Diantoro. Ia sebelumnya merupakan kuasa hukum atas pelapor kasus serupa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Sekjen PDI-P Sebut Megawati Siap Dipanggil sebagai Saksi di MK

"Tidak sesuai kejadian. Ini berita acara Prabowo-Gibran yang (mendaftar ke KPU) 25 Oktober. Tapi berita acara ini dibuat tertulis Jumat, 27 Oktober 2023," kata Sunan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya berkilah bahwa berita acara itu baru diterbitkan 27 Oktober 2023 karena menunggu hasil pemeriksaan kesehatan para capres-cawapres oleh RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini disebut menjadi salah satu dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres, sehingga wajar bila KPU RI tidak segera menerbitkan berita acara kelengkapan status pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Baca juga: Momen Ahli Ganjar-Mahfud Singgung Kasus Sambo dan Km 50 di Sidang MK, Suhartoyo: Yang Lain Saja, Bu...

"Sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya bukan saat penerimaan pendaftaran," ujar Hasyim.

Akan tetapi, dalam putusan DKPP sebelumnya, Hasyim dkk telah dianggap melakukan pelanggaran dalam peristiwa itu.

DKPP berpendapat, tindakan KPU RI tidak lazim karena dilakukan tidak berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi.

Dalam putusannya, DKPP menilai seharusnya para komisioner KPU RI menerbitkan berita acara itu pada hari dan tanggal pendaftaran masing-masing capres-cawapres, sesuai dengan program dan jadwal tahapan pencalonan.

Baca juga: Soal Panggilan Sidang MK, Menko PMK: Saya Akan Putuskan Hadir Setelah Ada Undangan

"Akan tetapi para teradu menerbitkan berita acara tidak sesuai dengan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan calon," sebut putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com