Salin Artikel

Saksi Ganjar-Mahfud Tuding KPU Bikin Berita Acara Palsu Pencalonan Gibran

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kubu Ganjar-Mahfud menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan berita acara palsu terkait status kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Penyebabnya, KPU baru menerbitkan berita acara itu pada 27 Oktober 2023, padahal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023.

Saksi itu bernama Sunan Diantoro. Ia sebelumnya merupakan kuasa hukum atas pelapor kasus serupa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tidak sesuai kejadian. Ini berita acara Prabowo-Gibran yang (mendaftar ke KPU) 25 Oktober. Tapi berita acara ini dibuat tertulis Jumat, 27 Oktober 2023," kata Sunan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya berkilah bahwa berita acara itu baru diterbitkan 27 Oktober 2023 karena menunggu hasil pemeriksaan kesehatan para capres-cawapres oleh RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini disebut menjadi salah satu dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres, sehingga wajar bila KPU RI tidak segera menerbitkan berita acara kelengkapan status pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

"Sehingga dalam pandangan KPU, saat membuat berita acara pendaftaran logisnya ya bukan saat penerimaan pendaftaran," ujar Hasyim.

Akan tetapi, dalam putusan DKPP sebelumnya, Hasyim dkk telah dianggap melakukan pelanggaran dalam peristiwa itu.

DKPP berpendapat, tindakan KPU RI tidak lazim karena dilakukan tidak berkesesuaian dengan prinsip hukum administrasi.

Dalam putusannya, DKPP menilai seharusnya para komisioner KPU RI menerbitkan berita acara itu pada hari dan tanggal pendaftaran masing-masing capres-cawapres, sesuai dengan program dan jadwal tahapan pencalonan.

"Akan tetapi para teradu menerbitkan berita acara tidak sesuai dengan waktu pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan calon," sebut putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/17031791/saksi-ganjar-mahfud-tuding-kpu-bikin-berita-acara-palsu-pencalonan-gibran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke