Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum

Kompas.com - 02/04/2024, 10:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid saling sindir dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Momen ini terjadi ketika Lutfi mendapat kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril soal Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum," kata Lutfi, Selasa.

Lutfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang sempat mengandaikan dirinya adalah Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Baca juga: Saat Yusril Singgung PDI-P dan Balik Arah Politik Jokowi di Sidang Pilpres MK…

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," kata Lutfi mengutip pernyataan Yusril.

Ketika giliran kubu Prabowo-Gibran bertanya ke ahli, Yusril pun sempat menyinggung pernyataan Lutfi yang menyindir dirinya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku perlu mengklarifikasi pernyataan Lutfi karena menurutnya tidak logis.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," ujar Yusril.

Baca juga: Puan Bukber di Rumah Rosan, Politikus PDI-P Sebut Bukan Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran

Menurut dia, pernyataan yang tepat adalah apabila dia adalah Gibran, maka dia akan melakukan sikap tertentu.

"Jadi yang saya ucapkan adalah, 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara ini pun mengakui bahwa Putusan MK 90/2023 itu problematik. Tetapi, dia menilai putusan itu juga memberikan kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," ujar Yusril.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo padahal baru berusia 36 tahun berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo yang dijabatnya belum genap tiga tahun saat itu.

Baca juga: Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com