Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Pelaksanaan Pilpres Menyimpang, PDI-P Siap-siap Gugat ke PTUN

Kompas.com - 01/04/2024, 14:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi di dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat ini, PDI-P masih mengkaji sejumlah bukti-bukti yang dimiliki sebelum mengajukan gugatan itu ke PTUN.

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Golkar Bantah Tekan PDI-P untuk Rebut Kursi Ketua DPR

Salah satu bukti yang disorot PDI-P adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

Selain itu, PDI-P juga menyoroti soal pimpinan KPU yang terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.

Anggota DPR Fraksi PDI-P ini berharap, penyimpangan-penyimpangan pada Pilpres tidak lagi terjadi pada perhelatan demokrasi yang terdekat selanjutnya, yaitu Pilkada 2024.

Baca juga: Disebut Tekan PDI-P untuk Rebut Kursi Ketua DPR, Golkar: Jangan Gampang Menuding

Menurut Djarot, gugatan yang diajukan partainya ke PTUN juga sebagai bagian koreksi terhadap penyelenggaraan Pemilu.

"Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ujar dia.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa gugatan yang bakal diajukan ini murni inisiatif partainya.

Dalam arti, gugatan itu tidak terkait partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Kalau partai lain ya silakan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," tutur Djarot.

Baca juga: Sekjen PDI-P Mengaku Diintimidasi, Salah Satunya lewat Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, saat ini sedang berproses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upaya menggugat dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Selain kubu pasangan Ganjar-Mahfud, gugatan serupa juga dilakukan pihak pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com