Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hotman Paris Ngotot Minta Ahli Jawab Pertanyaannya di Sidang MK

Kompas.com - 01/04/2024, 12:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, berdebat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan selaku ahli dalam sidang lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hotman awalnya menagih Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait boleh atau tidaknya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dengan alasan Presiden Joko Widodo telah melakukan korupsi.

"Majelis, juga tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu, hanya karena keahlihan beliau? Belum dijawab majelis, mohon dijawab," kata Hotman, Senin (1/4/2024) siang.

Baca juga: Sebut Gugatan Kubu Anies Mengambang, Hotman Paris: Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Suhartoyo pun meminta Hotman agar lebih santai dalam memberikan pertanyaan, lalu mempersilakan Anthony menjawab pertanyaan Hotman.

Namun, Anthony tidak memberikan jawaban yang lugas, hanya menyerahkan ke MK mengenai bisa atau tidaknya hasil pilpres dibatalkan.

"Saya serahkan karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah, bukan wewenang saya," kata dia.

Suhartoyo latas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan.

Baca juga: Ramai-ramai Yusril hingga Hotman Paris Bela Prabowo-Gibran dari Gugatan Anies dan Ganjar

Namun, Hotman menilai, Anthony harusnya memberikan jawaban yang terang karena Anthony lebih dahulu menuduh Jokowi melakukan korupsi dalam hal menyalahgunakan bantuan sosial menjelang Pilpres 2024.

"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata pengacara kondang itu.

"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab diserahkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo merespons Hotman.

Hotman pun bersikukuh meminta Anthony menjawab dengan lugas, tetapi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberi kode supaya Hotman menyudahi perdebatan.

Baca juga: Hotman Paris: Gugatan Anies-Muhaimin Bisa Dijawab dengan 1 Paragraf Saja

"Ya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya, jangan cuma omon-omon," kata Hotman.

Suhartoyo kembali menegaskan bahwa Hotman tidak bisa memaksa ahli untuk menjawab. Ia lantas menyudahi perdebatan dan mempersilakan ahli untuk meninggalkan podium.

"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu. Terima kasih ya ahli, keterangannya mudah-mudahan bermanfaat untuk pengambilan keputusan," ujar Suhartoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com