Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Kompas.com - 30/03/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tengah digelar di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari persidangan sengketa pilpres ada hal yang menarik untuk ditelaah secara ilmiah.

Yaitu terkait dalil pemohon dari Tim Hukum Nasional AMIN dan Tim Hukum Nasional GAMA.

Dalam pokok permohonannya, mereka mengungkapkan salah satu alasan adanya pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil dalam Pilpres 2024 adalah KPU sengaja menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka (Gibran) meskipun melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023.

Memang, isu pendaftaran Gibran yang berujung penjatuhan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Komisioner KPU menjadi isu menarik, sejak putusan dijatuhkan hingga digelarnya sengketa Pilpres ini.

Bahkan, ada kesan dalam pemberitaan di media massa dan di tengah masyarakat telah terjadi salah memahami putusan DKPP tersebut.

Komisioner KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, seolah-olah karena mereka menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon presiden (bacawapres).

Dari pernyataan ini seakan putusan DKPP diartikan jika Komisioner KPU tidak menerima pendaftaran bacawapres Gibran, maka mereka tidak melakukan pelanggaran etik.

Yang dipahami dari putusan DKPP seakan-akan pelanggaran etik Komisioner KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Tanpa bertendensi memihak, tulisan ini semata-mata bermaksud mendudukkan pemahaman yang clear atas maksud putusan lembaga etik kepemiluan kita.

Pendaftaran Gibran sebagai bacawapres

Pada 5 Februari 2024, palu Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito diketuk. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner.

Mereka adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.

Khusus kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Hal ini karena sebagai Ketua KPU, Hasyim dinilai tidak mampu menunjukkan kepemimpinan yang profesional dalam mengomunikasikan dan mengoordinasikan secara kelembagaan terkait perubahan PKPU No. 19 Tahun 2023 dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

Putusan DKPP tersebut tertuang dalam Putusan No. 135-PKE-DKPP/XII/2023, No. 136-PKE-DKPP/XII/2023, No. 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan No. 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Putusan DKPP ini lahir sebagai respons atas pengaduan kepada Komisioner KPU saat menerima pendaftaran Gibran.

Ketika proses pendaftaran bacapres dan bacawapres dilakukan, KPU menggunakan PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com