Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Kompas.com - 28/03/2024, 16:34 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan klarifikasi pernyataannya terkait "Mahkamah Kalkulator" yang dikutip cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan preisden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, pendapat yang dia ucapkan tahun 2014 tersebut sudah tak relevan karena merupakan pendapat lama sebelum berlakunya Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat Mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekadar Mahkamah Kalkulator," kata Yusril dalam sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Yusril sebelumnya sempat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait hal yang sama Rabu (27/3/2024) kemarin.

Baca juga: Respons Yusril Usai Pernyataan MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator Dikutip Mahfud

Ia menilai, Mahfud MD sengaja mengutip pernyataannya yang lama itu agar memberikan pemahaman bahwa dia tidak mengerti perselisihan dan kewenangan MK.

Selain itu, Yusril menyebut pandangannya yang menyebut agar MK tak jadi "Mahkamah Kalkulator" memiliki kebenaran pada saat diucapkan dalam sengketa pemilu 2014.

Namun pendapat tersebut, saat ini tak berlaku karena dalam Undang-Undang yang baru sudah dijelaskan pembagian kewenangan untuk sengketa pemilu.

"Pendapat itu ada benarnya karena diucapkan pada tahun 2014, tiga tahun sebelum berlakunya UU 7/2017 tentang Pemilu yang membagi kasus-kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diuraikan tadi," ujarnya.

"Karena pendapat itu dapat dikategorikan seperti dikenal dalam ilmu fiqh yaitu qaul kadim suatu pendapat yang dimansuhkan, dibatalkan atau ditinggalkan dengan qaul jadid atau pendapat baru karena norma-norma hukum yang mendasarinya juga telah berubah. Jadi tidak relevan mengutip pendapat 2014 pada saat sekarang, karena norma hukum positif telah berubah," tandas Yusril.

Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

Sebagai informasi, Mahfud MD mengutip pernyataan Yusril saat sidang pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Rabu (28/3/2024) kemarin.

"Mahaguru hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," kata Mahfud.

Ia kemudian mengutip pernyataan Yusril pada tahun 2014 menjadi saksi dalam sengketa pilpres dan menyebut MK tak seharusnya menjadi mahkamah kalkulator karena memiliki kewenangan memeriksa substansi penyelenggara pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com