Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Tim Jaksa Penuntut Umum.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, (28/3/2024).
Ali mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba mencapai Rp 9 miliar.
Lantaran telah diserahkan penyidik, kuasa atas penahanan Gazalba saat ini berada di bawah wewenang Tim Jaksa selama 20 hari ke depan.
"Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Gazalba Saleh diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak.
Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/16564651/penyidikan-selesai-nilai-gratifikasi-dan-tppu-hakim-agung-gazalba-saleh