Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kompas.com - 28/03/2024, 15:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah cacat formil

Hal itu diungkapkan pengacara Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dalam sidang lanjutan sengketa pilpres pada Kamis (28/3/2024) di MK.

"Bahwa dengan diajukan eksepsi kompetensi absolut dan eksepsi cacat formil yang telah kami uraikan di atas, sejatinya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dapat langsung memutus," kata pengacara Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, membacakan permohonan eksepsi mereka.

"Dan menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon cacat formil sehingga tidak dapat diterima," ujarnya lagi.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Dalam uraiannya, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin salah kamar jika disampaikan ke MK.

Menurut mereka, dengan dalil-dalil permohonan yang termaktub dalam gugatan Anies-Muhaimin, seperti pelanggaran prosedur pencalonan Gibran maupun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya hal itu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka juga menyoroti soal permohonan sengketa masing-masing kubu tidak memuat argumentasi soal adanya migrasi perolehan suara dari Prabowo-Gibran.

Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon

Anies-Muhaimin pun dianggap melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu.

Dalam beleid itu, MK meminta agar permohonan sengketa dilengkapi dengan kesalahan penghitungan suara serta hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon, pada bagian pokok permohonan dan petitum.

Akan tetapi, Nicholay mengatakan, kubu Anies-Muhaimin tidak memasukkan hal itu.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com