Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Kompas.com - 28/03/2024, 14:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pasangan calon nomor presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD salah alamat karena meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.

"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Fokus Buktikan Kecurangan TSM di Sidang MK

Hifdzil menuturkan, dalil Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.

Ia menyebutkan, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.

Kemudian, pelanggaran itu direncanakan secara matang dan dampak pelanggarannya sangat luas terhadap hasil pemilu.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mendefinisikan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negar

"Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," kata Hifdzil.

Baca juga: Soal Pemilu, Tito: Kekurangan Mungkin Terjadi, yang Penting Tak Ada Desain TSM

Ia pun mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa pelanggaran TSM merupakan wewenang Bawaslu untuk mengusutnya, bukan MK.

"UU Pemilu dan perbawaslu telah pula mengatur lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaaran administratif pemilu TSM yang didalamnya sbgm diinginkan oleh pemohon masuk klausul nepotisme adalah bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi," ujar Hifdzil.

Dalam sidang perdana pada Rabu (27/3/2024) kemarin, kubu Ganjar-Mahfud menuding ada nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menggarisbawahi nepotisme adalah bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang keberadaannya tidak boleh ditoleransi sama sekali karena berbagai hal.

Salah satunya adalah nepotisme melanggar asas pelaksanaan pemilu, khususnya asas bebas, jujur, dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com